POLMAS

“ POLMAS ”

BAB I

PENDAHULUAN.

LatarBelakang
Polisise bagai suatu ala tnegara yang memiliki tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hokum dengan melindungi mengayomi danmelayani masyarakat, adalah sebagai tumpuan utama untuk menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Polri dalam upaya untuk menciptakan stabilitas keamanan Negara tersebut, sesuai dengan Grand Strategi Polri 2005-2025 salah satu program Polri adalah dengan melaksanakan program pemolisian masyarakat (Polmas) berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas ; PeraturanKapolri No. 7 bulan September 2008, tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelengaraan Tugas Polri dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/433/VII/2006 , tentang Panduan Petugas Polmas di BKPM. Pemolisian atau perpolisian masyarakat adalah suatu kegiatan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat dimana di dalam pelaksanaannya Polr itidak sebagai subyek dan masyarakat tidak sebagai obyek akan tetapi kegiatan ini dilakukan bersama-samaantara Polri dan masyarakat melalui kemitraanPolisi dan warga masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan , sehingga dapat dan mampu mendeteksi gejala-gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat dan dapat menyelesaikan dan memberikan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat setempat.

Pelaksanaan pemolisian masyarakat atau Community Policing
Ada beberapa kegiatan pokok atau dasar yang harus dilakukan oleh petugas Polmasantara lain : tugas di kantor, patroli, kunjungan atau sambang, memberikan informasi, forum komunikasi, dan kegiatan respon terhadap keadaan darurat seperti mendatangi TKP kejahatan ataupun kecelakaan lalulintas. Dimana kegiatan tersebut yang akan dilakukan oleh petugas Polmas merupakan kegiatan utama dalam kegiatan program Polmas dengan sasaran akhir adalah terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta dalam lingkup yang lebih luas adalah terjaganya stabilitas keamanan negara. Polmas dalam praktiknya yang sudah dalam kurun waktu kurang lebih selama empat tahun sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri, masih merupakan suatu program yang belum terlaksana dengan sepenuhnya sempurna karena masih banyak sebenarnya anggota yang belum memahami bagaimana Polmas sebagai falsafah, Polmas sebagai suatu kegiatan dan Polmas sebagai suatu bentuk cara bertindak (CB). Pedoman dan petunjuk pelaksanaan Polmas sudah disusun sedemikian rupa untuk bias dijadikan pedoman pelaksanaan tugas di lapangan oleh anggota Polmas, namun yang lebih penting adalah bagaimana praktik tugas Polmas tersebut dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan dari supervisor untuk mencapai tujuan pokok Polmas diterapkan di Indonesia.

BAB II
PRESENTASI

Anggot Polmas Mengetahui Keadaan Wilayah TanggungJawabnya
Misi
Community Policing
Adalah menjaga keamanan dan ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Untuk itu petugas Polmas harus memahami keadaan lingkungan dan masyarakat, memahami permintaan masyarakat agar dapat melayani masyarakat secara aktif.Keamanan wilayah bias dijaga dengan pemahaman dan kerjasama dengan masyarakat berdasarkan atas hubungan baik antara polisi dan masyarakat.Hubungan baik itu lahir dari kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Agar mendapat kepercayaan masyarakat, petugas polisi melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus dan cepat. Ada tiga fungsi kegiatan
Community Policing
Yang pertama yang ada di masyarakat adalah fungsi yang paling penting,petugas Polmas menangan I kesulitan yang dialami masyarakat, misalnya kejahatan,kecelakaan, anak-anaktersesat, kenakalan remaja, dll. Fungsi yang keduaadalah Polmas mempu memberikan informas imengena ikeamanan kepada masyarakat ,misalnya dengan membuat berita Berita Polmas. Dengan informasi tentangsituasi keamanan wilayah, masyarakat bias berusaha mencegah kejahatan bahkan ha litu juga berart I melaksanakan akuntabilitas kepada masyarakat. Fungsi yang ketiga adalah memaham ikebutuhan masyarakat, petugas Polmas menerima pendapat dan permintaan masyarakat serta memahami situasi lingkungan dengan teliti, ha lini menjadi dasar petugas Polmas untuk melakukan kegiatan .
MisiCommunity Policing dan Fungsi kegiatan Polmas tersebut haruslah bias diterapkan dalam tataran prakti kbagaimana petug s Polmas mengetahui keadaan wilayah tanggungjawabnya, maka seorang Kapolsek yang berper an sebagai supervisor
Bertanggungjawab dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas Polmas haruslah mampu membimbing dan memimpin petuga sPolmas dalam aktifitas tugas rutinnya. Konsep pengendalian dan pengawasan Kapolsek terhadap petugas Polma dapat diaplikasikan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu :

(a) Membuatrencanakegiatan,
(b) Melaksanakanrapat / meeting denganpetugasPolmasdan
(c)MemberikanmotivasisecaraberkalakepadaanggotaPolmas.

Pos ini dipublikasikan di Tidak Dikategorikan. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar