LATIHAN BONGKAR PASANG TENDA PLETON

Meninggalkan komentar

PEMBINAAN SAS TELKOM PROPERTY BANDUNG

Meninggalkan komentar

POLMAS

“ POLMAS ”

BAB I

PENDAHULUAN.

LatarBelakang
Polisise bagai suatu ala tnegara yang memiliki tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hokum dengan melindungi mengayomi danmelayani masyarakat, adalah sebagai tumpuan utama untuk menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Polri dalam upaya untuk menciptakan stabilitas keamanan Negara tersebut, sesuai dengan Grand Strategi Polri 2005-2025 salah satu program Polri adalah dengan melaksanakan program pemolisian masyarakat (Polmas) berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas ; PeraturanKapolri No. 7 bulan September 2008, tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelengaraan Tugas Polri dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.:Skep/433/VII/2006 , tentang Panduan Petugas Polmas di BKPM. Pemolisian atau perpolisian masyarakat adalah suatu kegiatan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat dimana di dalam pelaksanaannya Polr itidak sebagai subyek dan masyarakat tidak sebagai obyek akan tetapi kegiatan ini dilakukan bersama-samaantara Polri dan masyarakat melalui kemitraanPolisi dan warga masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan , sehingga dapat dan mampu mendeteksi gejala-gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat dan dapat menyelesaikan dan memberikan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat setempat.

Pelaksanaan pemolisian masyarakat atau Community Policing
Ada beberapa kegiatan pokok atau dasar yang harus dilakukan oleh petugas Polmasantara lain : tugas di kantor, patroli, kunjungan atau sambang, memberikan informasi, forum komunikasi, dan kegiatan respon terhadap keadaan darurat seperti mendatangi TKP kejahatan ataupun kecelakaan lalulintas. Dimana kegiatan tersebut yang akan dilakukan oleh petugas Polmas merupakan kegiatan utama dalam kegiatan program Polmas dengan sasaran akhir adalah terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta dalam lingkup yang lebih luas adalah terjaganya stabilitas keamanan negara. Polmas dalam praktiknya yang sudah dalam kurun waktu kurang lebih selama empat tahun sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri, masih merupakan suatu program yang belum terlaksana dengan sepenuhnya sempurna karena masih banyak sebenarnya anggota yang belum memahami bagaimana Polmas sebagai falsafah, Polmas sebagai suatu kegiatan dan Polmas sebagai suatu bentuk cara bertindak (CB). Pedoman dan petunjuk pelaksanaan Polmas sudah disusun sedemikian rupa untuk bias dijadikan pedoman pelaksanaan tugas di lapangan oleh anggota Polmas, namun yang lebih penting adalah bagaimana praktik tugas Polmas tersebut dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan dari supervisor untuk mencapai tujuan pokok Polmas diterapkan di Indonesia.

BAB II
PRESENTASI

Anggot Polmas Mengetahui Keadaan Wilayah TanggungJawabnya
Misi
Community Policing
Adalah menjaga keamanan dan ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Untuk itu petugas Polmas harus memahami keadaan lingkungan dan masyarakat, memahami permintaan masyarakat agar dapat melayani masyarakat secara aktif.Keamanan wilayah bias dijaga dengan pemahaman dan kerjasama dengan masyarakat berdasarkan atas hubungan baik antara polisi dan masyarakat.Hubungan baik itu lahir dari kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Agar mendapat kepercayaan masyarakat, petugas polisi melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus dan cepat. Ada tiga fungsi kegiatan
Community Policing
Yang pertama yang ada di masyarakat adalah fungsi yang paling penting,petugas Polmas menangan I kesulitan yang dialami masyarakat, misalnya kejahatan,kecelakaan, anak-anaktersesat, kenakalan remaja, dll. Fungsi yang keduaadalah Polmas mempu memberikan informas imengena ikeamanan kepada masyarakat ,misalnya dengan membuat berita Berita Polmas. Dengan informasi tentangsituasi keamanan wilayah, masyarakat bias berusaha mencegah kejahatan bahkan ha litu juga berart I melaksanakan akuntabilitas kepada masyarakat. Fungsi yang ketiga adalah memaham ikebutuhan masyarakat, petugas Polmas menerima pendapat dan permintaan masyarakat serta memahami situasi lingkungan dengan teliti, ha lini menjadi dasar petugas Polmas untuk melakukan kegiatan .
MisiCommunity Policing dan Fungsi kegiatan Polmas tersebut haruslah bias diterapkan dalam tataran prakti kbagaimana petug s Polmas mengetahui keadaan wilayah tanggungjawabnya, maka seorang Kapolsek yang berper an sebagai supervisor
Bertanggungjawab dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas Polmas haruslah mampu membimbing dan memimpin petuga sPolmas dalam aktifitas tugas rutinnya. Konsep pengendalian dan pengawasan Kapolsek terhadap petugas Polma dapat diaplikasikan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu :

(a) Membuatrencanakegiatan,
(b) Melaksanakanrapat / meeting denganpetugasPolmasdan
(c)MemberikanmotivasisecaraberkalakepadaanggotaPolmas.

Meninggalkan komentar

Kata siapa SAS tidak boleh melakukan PENGGELEDAHAN

DASAR   HUKUM  PENGGELEDAHAN>

Dasar hukum  UU No. 13 Tahun 1961 sudah tidak berlaku lagi dan diganti UU No. 28 Tahun 1997, ini tertuang di dalam:

  1. UU No. 28 Tahun 1997 Menimbang Point C yang berbunyi:”Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut“.
  1. UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 30 yang berbunyi: Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku“.

Pemeriksaan adalah salah satu fungsi kepolisian. Mengapa SAS juga dapat melakukan pemeriksaan? Karena itu tertuang di UU No. 28 Tahun 1997 Pasal 4 Ayat 1 dan 2, yang berbunyi:”Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (alat-alat kepolisian khusus), huruf b (penyidik pegawai negeri sipil), dan huruf c (bentuk-bentuk pengamanan swakarsa) melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Meninggalkan komentar

Tehnik Penggalangan Meredam Vandalisme part 2

INTELIJEN PERUSAHAAN

TUGAS POKOK DAN PERANAN

1.TUGAS POKOK INTELIJEN PERUSAHAAN

a. Intelijen perusahaan adalah intelijen yang di terapkan dalam laksanakan tugas perusahaan / organisasi. Oleh karena itu tupoknya mengedepankan preventif ( pencegahan ) dg jalan memberikan pengetahuan dasar dan arah perumusan kbijaksanaan serta mengambil keputusan , baik dlm rangka giat operasional maupun pembinaan karyawan.

b. pembagian tugas :

1). Melakukan deteksi dini thd segala perubahan kehidupan social  di lingkungan perusahaan  serta perkembang2anya di bidang IPOLEKSOBUDHANKAM  untuk dpt menandai kemungkinan mengidentifikasi tantangan thd kepentingan perusahaan.

2). Menyelenggarakan fungsi intelijen yg d arahkan ke dalam lingkunagn perusahaan guna pelaksanaan tugas dg sasaran PAM perusahaan , personalia , materiil, dokumentasi/informasi da giat thd kemungkinan adanya usaha dan kegiatan pihak luar yg dpt mendatagkan kerugian di pihak perusahaan.

3). Melakukan penggalangan dlm rangka menciptakan kondisi yg menguntungkan bg laks tupok perusahaan.

 

2. PERANANa

Dalam rangka  tupok perusahaan intelijen mempunyai peranan :

  1. Melakukan deteksi dini agar mengetahui segala perubahan kehidupan social dalam masyrakat di lingkunganperusahaan serta perkembangan selanjutnya , mengidetifikasikan tantangan yg tengah dan bakal di hadapi  di kemudian memberikanperingatan dini sbg pengetahua dasar serta penentuan arah bg perumusan keputusan/ kebijakan oleh pipinan perusahaan.
  2. Melakukan penggalang thd individu sbg informal leader dan kelompok tertentu yg diketahuai sbg sumber ancaman / gangguan agar minimal tdk berbuat sesuatu yg merugikan , maksimal berbuat sesuatu yg menguntungkan bg perusahaan.
  3. Mengamankan semua kebikjaksanaan yg telah dan atau akan di gariskan pimpinan. Untuk kepentingan tupok ,intelijen perusahaan bergerak dg orientasi ke depan bertujuan agar dpt mengungkapkan motivasi pelaku serta latar belakang timbulnya gejala dan kecenderungan yg mengarah pd timbulnya ancaman / gangguan.

Fungsi intelijen perusahaan pd dasarnya adalah usaha dan kegiatan di bidang intelijen baik berupa penyelidikan maupun pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan fungsi dan misi perusahaan dlm rangka keamanan , keselamatan dan ketertiban lingkungan perusahaan .

 

Intelijen pd umumnya dibagi :

  1. Intelijen sbg organisasi.
  2. Intelijen sbg aksi

–          Kegiatan Intelijen

–          Operasi Intelijen

  1. Intelijen sbg Produksi atau Pengetahuan.

 

Meninggalkan komentar

MATERI HAM

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

  1. Kejahatan genosida;
  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Meninggalkan komentar

TEHNIK PENGGALANGAN MEREDAM VANDALISME part 1

KONTAK ORANG DENGAN ORANG ( KODO )

  1. Pengertian .

Kontak awal adalah pertemuan  pertama kali yg dilakuan oleh aparat intel terhadap sasaran yang  telah di tentukan untuk mencari keterangan tentang sikap , opini dan mudah tidaknya dipengaruhi.

KODO adalah kegiatan kontak yg dilaksanakan  oleh aparat intel dg org yg sudah ditentukan sbg sasaran dg jalan menghubungi secara fisik untuk mempengaruhi sasaran.

Tujuan.

  • Mempengaruhi  sasaran
  • Agar mau melaksanakan sesuatu sesuai kehendak kita ( penggalang )
  • Dapat menciptakan kondisi yg menguntungkan bg pihak penggalang.

Menentukan petugas ( ada 4 syarat ) ;

  • Skill / kemampuan.

Seorang petugas harus mempunyai kemampuan untuk dapat mempegaruhi  sasaran.

 

  • Motivasi

Seseorang petugas harus mempunyai motivas i juang yg  tinggi / keras.

 

  • Akses.

Seseorang petugas yg  telah dipilih  haruslah seorang petugas yg memiliki akses / peluan                              terhadap sasaarn untuk mempermudah terciptanya kondisi yg diinginkan.

 

  • Kelemahan / kerawanan.

Seorang petugas harus betul2 di teliti segala kekekurangannya karena bula ha ni tdk  diperhatikan akan mudah dieksploitasi  sasaran.

 

 

 

TEHNIK KODO

  1. Bentuk Kontak
  • Anjang sana
  • Pertemuan melalui perantara dan melalui peristiwa / kejadian.
  1. Cara yg digunakan dlm komunikasi.
  • Wawancara / elisitasi.
  • Dialog
  • Diskusi

 

  1. Hal – hal yg perlu diperhatikan dlm laks kontak :
  • Pelajari cara berfikir sasaran.
  • Pelihara dan perhatikan stabilitas emosional.
  • Lakukan pendekatan pada sasaran dg melakukan hub timbale balik.

 

  1. Factor – factor y perlu diperhatikan  didalam pelaksanaan kontak :
  • Ketepatan waktu.
  • Kemampuan dlm menjiwai serta memelihara cover yg dipakai.
  • Kemampuan dlm bersilat lidah.
  • Penguasaan lingkungan.
  • Keyakinan diri.

 

Dipublikasi di Pengamanan Prima | Meninggalkan komentar

LAPORAN BENCANA ALAM

LAPORAN BENCANA ALAM
Laporan Bencana dipergunakan untuk memasukkan informasi terjadinya suatu bencana di area tertentu untuk mendapatkan penanganan sesuai kebijakan yang berlaku. Pada tahap awal informasi ini akan ditindaklanjuti dengan mengaktifkan team Tanggap Darurat yang bekerja selama periode waktu tertentu sebelum dilanjutkan dengan Team Recovery dalam jangka waktu yang lebih lama
informasi akan terjadinya suatu bencana di lokasi tertentu diharapkan memasukkan data bencana ke dalam system agar dapat ditindaklanjuti oleh manajemen dan unit SAS dengan pengisian sebagai berikut :
• Jenis bencana : dipilih jenis bencana meliputi bencana alam atau bencana sosial
• Bencana : dipilih sesuai jenis bencana yang sesuai
• Perkiraan Waktu Terjadi : diisi dengan informasi perkiraan waktu terjadi bencana
• Perkiraan Area Bencana : diisi dengan informasi area yang diperkirakan terkena dampak dari bencana
• Perkiraan dampak sosial : diisi dengan informasi perkiraan dampak terhadap kehidupan social meliputi perkiraan kerusakan rumah, transportasi / jalan / sarana umum dan perkiraan kerusakan kantor. Tingkat kerusakan dipilih pada level parah, normal atau sedang dan tidak signifikan atau ringan.
• Perkiraan dampak teknis : diisi dengan informasi perkiraan dampak terhadap keberlangsungan aspek teknis perangkat TELKOM pada tingkat parah, normal atau sedang, dan tidak signifikan atau ringan meliputi :
 jaringan tembaga dan optic
 RK/DP/DLC/ONU
 Rural / Jarlokar
 BTS
 gedung sentral /transmisi
 lainnya
• Sumber informasi : diisi dari mana mendapatkan informasi early warning tersebut

Dipublikasi di Pengamanan Prima | Meninggalkan komentar

Lirik Lagu Jayalah Patriot SAS

JAYALAH PATRIOT SAS

BY : DEDDY HERDJUMADI

JAYALAH PATRIOT SAS JAYA TANPA BATAS

MAJULAH PATRIOT SAS MAJU TANPA BATAS

SLALU SIAP TERDEPAN TIDAK GENTAR DITERJANG

TUK MERAIH KEMENANGAN

(MUSIC……)

JAYALAH PATRIOT SAS

MAJULAH PATRIOT SAS

SLALU SIAP TERDEPAN TIDAK GENTAR DITERJANG

TUK MERAIH KEMENANGAN

SLALU SIAP TERDEPAN TIDAK GENTAR DITERJANG

TUK MERAIH KEMENANGAN

Dipublikasi di LAIN - LAIN | 4 Komentar

CROSS COUNTRY

CROSS COUNTRY ( LARI LINTAS MEDAN )
I. Maksud :
a. Melatih keterampilan fisik untuk dapat mengatasi rintangan alam.
b. Mempertinggi bdaya tahan.
c. Melatih kekompakan dan ketelitian.
II. Unsur 2 :
a. Lari ( kecepatan ).
b. Lompat ( keatas , kebawah , kedepan )
c. Jalan.
d. Tenaga dan kekuatan ( membawa beban ).
III. Pelaksanaan :
1. Medan atau Lapangan :
a. Tempat start dan finish dapat dilakukan pada tempat berlainan.
b. Harus di alam yang murni dan sedapat mungkin tidak menggunakan jalan umum.
c. Terdapat lintasan menanjak dan menurun.
d. Adanya rintangan – rintangan alam seperti parit , tempat genengan air , tanah yang becek berlumpur , dan sungai.
IV. Perlengkapan
a. Pdl.
b. Peralatan pdl lengkap.
V. Latihan :
a. Dibedakan antara :
1. Personil
2. Umur
3. Pertimbangan lain.
b. Diadakan latihan warming up yang sesuai
c. Peningkatan latihan secara bertahap :
1. Jarak lintasan di perpanjang.
2. Beban di tambah.
3. Medan lintasana di persulit
d. Diadakan variasi latihan :
1. Medan lintasan berubah.
2. Selingan selama perjalanan
3. Untuk latihan pertama hanya pakain pdl
VI. Didaktik / Methodik :
Selalu di sesuaikan dengan medannya . misalnya pada saat menyeberangi sungai harus memakai method khusus renang kepolisian yang berdasarkan renang khusus.
VII. Syarat peserta :
Peserta harus dapat menguasai medan sesuai dengan dalam pedoman polri yang sudah terkirim dimana di uraikan masalah :
a. Anatomi dan physiologi
b. Manusia sebagai keseluruhan.
Maka bersama ini kami kirimkan uraian tersebut sebagai pelengkap.

Meninggalkan komentar